PEMBUKAAN
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Bangsa Indonesia telah merebut
kemerdekaan dari penjajah, oleh karena itu maka bangsa Indonesia berkewajiban
mengisi kemerdekaan dalam wadah Nagara Kesatuan Republik Indonesia menuju
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Olehnya Mahasiswa/Pelajar Indonesia
adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang merupakan penerus dan pewaris
masa depan bangsa, guna meneruskan pembangunan sebagai bagian dari perjuangan
mengisi kemerdekaan. Mahasiswa/Pelajar Indonesia asal dan atau keturunan
Sulawesi Selatan, sebagai generasi muda yang sadar atas hak dan kewajibannya, serta
peranan dan tanggung jawabnya terhadap nusa dan bangsa, bertekad memberikan
darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 yang tercermin sebagai identitas dalam masyarakat Sulawesi Selatan.
Bahwa
untuk kesempurnaan pendidikan bagi Mahasiswa/Pelajar Indonesia asal dan atau
keturunan Sulawesi Selatan dimanapun berada sebagai generasi penerus perjuangan
bangsa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bernuansa sosial, yang
berwawasan cendekia, berdimensi menjangkau masa datang, maka sepatutnyalah
memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak.
Terdorong
oleh hasrat yang luhur dan murni serta meyakini bahwa tujuan ini hanya dapat
dicapai dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab,
maka Mahasiswa/Pelajar Indonesia asal dan atau keturunan Sulawesi Selatan
menghimpun diri dalam suatu organisasi yang berdasarkan kekeluargaan yang
diatur dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan
Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan disingkat IKAMI
SUL-SEL.
Pasal 2
Waktu
IKAMI
SUL-SEL didirikan di Ciloto, Jawa Barat pada tanggal 30 September 1961, untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Pengurus Besar IKAMI SUL-SEL berkedudukan di DKI Jakarta.
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
A z a s
Organisasi
ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5
T u j u a n
IKAMI SULSEL Bertujuan :
- Meningkatkan mutu keilmuan
- Pengabdian masyarakat
- Melestarikan
Nilai-nilai Budaya Sulawesi Selatan
- Mempererat semangat kekeluargaan.
Pasal 6
S i f a t
IKAMI SULSEL adalah
organisasi kemahasiswaan/pelajar yang bersifat Independen.
Pasal 7
Fungsi
IKAMI SUL-SEL berfungsi
sebagai organisasi kekeluargaan
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
IKAMI SUL-SEL terdiri dari :
a.
Anggota Biasa;
b.
Anggota Luar Biasa;
c.
Anggota Kehormatan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
K e k u a s a a n
a.
Kekuasaan
organisasi adalah Musyawarah Nasional, Rapat Pimpinan Nasional dan Musyawarah
Cabang;
b.
Kekuasaan
tertinggi organisasi adalah Musyawarah Nasional (MUNAS)
Pasal 10
a.
Pengurus
organisasi terdiri dari Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
BAB V
K E U A N G A N
Pasal 11
Keuangan
organisasi diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b.
Sumbangan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan;
c.
Sumbangan donatur dan alumni;
d.
Usaha-usaha
yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
dan pembubaran organisasi dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Anggaran Dasar ini
ditetapkan dan disahkan di dalam Sidang MPOA II
MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa pada tanggal 16 Juli 1966 di Malang;
yang kemudian di sempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA III MUBES IKAMI
SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 4 April 1970 di Gadog, Ciawi
Bogor; disempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA V MUBES IKAMI SULSEL se
Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 27 Mei 1976 di Jakarta; disempurnakan dan
disahkan di dalam Sidang MPA VI MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang
pada tanggal 27 Januari 1982 di Kaliurang Yogyakarta; disempurnakan dan
disahkan di dalam Sidang MPA VII MUBES IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang
pada tanggal 21-24 April 1984 di Jember,
Jawa Timur ; disempurnakan dan disahkan di dalam Sidang MPA VIII MUBES (Luar
Biasa) IKAMI SULSEL se Pulau Jawa dan Palembang pada tanggal 23-26 Maret 1986
di Cipayung Bogor; disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES IX IKAMI SULSEL
pada tanggal 21-23 September 1992 di Sudiang, Ujung Pandang Sulawesi Selatan;
disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES X IKAMI SULSEL pada tanggal 19-20
November 1995 di Samarinda Kalimantan Timur;
disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES XI IKAMI SULSEL pada tanggal
21-24 April 1999 di Jakarta. Disempurnakan dan disahkan di dalam MUBES XII
IKAMI SULSEL pada tanggal 10-13 Mei 2002 di Bogor dan disempurnakan dan disahkan
di dalam MUBES XIII IKAMI SULSEL pada tanggal 8-10 Oktober 2004 di Jambi,
Sempurnakan dan disahkan dalam MUNAS XIV IKAMI SULSEL tanggal 16-19 Maret 2009,
dan disempurnakan kembali pada MUNAS KE XV SULSEL tanggal 29 Juli-01 Agustus
2009 Di Bandung.
Ditetapkan di : Bandung
Pada
Tanggal : 31 Juli 2009
Pukul : 20.30
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL KE XV
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SULAWESI SELATAN
Pimpinan Sidang
Anggota Anggota
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KEKELUARGAAN
MAHASISWA/PELAJAR INDONESIA (IKAMI)
SULAWESI SELATAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota Biasa Mahasiswa/Pelajar asal dan atau
keturunan Sulawesi Selatan yang menuntut ilmu di luar Sulawesi Selatan hingga 2
tahun setelah masa studinya berakhir, dan anggota masih menjabat.
Pasal 2
Anggota
Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Anggota
IKAMI SUL-SEL yang telah menyelesaikan dan atau meninggalkan studinya selama 2
tahun.
b.
Mahasiswa/Pelajar
Indonesia bukan dan atau keturunan Sulawesi Selatan yang telah mencatatkan namanya.
c.
Mahasiswa
Indonesia yang belajar diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keturunan Sulawesi Selatan yang telah mendaftarkan namanya.
Pasal 3
Anggota
Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah:
a.
Aparatur
pemerintah di tingkat pusat yang menyetujui/mendukung AD/ART dan
ketentuan-ketentuan organisasi.
b.
Aparatur
Pemerintah di tingkat Propinsi Daerah setempat yang menyetujui/ mendukung
AD/ART.
c.
Para
donatur dan partisipan.
Pasal 4
Hak
Anggota
A. Anggota
Biasa mempunyai hak:
1.
Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul secara tertulis maupun lisan kepada Pengurus Besar,
Pengurus Cabang dan mengikuti kegiatan organisasi.
2.
Hak
pilih, dipilih dan memilih.
B.
Anggota
Luar Biasa mempunyai hak:
Mangajukan saran atau usul serta
pertanyaan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Cabang.
C.
Anggota Kehormatan berhak mengajukan usul/saran dan bimbingan kepada organisasi.
Pasal 5
Kewajiban
Anggota
A. Setiap Anggota Biasa wajib:
1.
Membayar iuran anggota
2.
Mengikuti
segala aktifitas organisasi
3.
Berperan
serta dalam merealisir setiap program organisasi
4.
Menjaga
kehormatan dan nama baik organisasi
B. Setiap anggota luar biasa dan
anggota kehormatan wajib menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
Pasal 6
Skorsing
dan Pemecatan
Tata cara skorsing dan pemecatan
1.
Skorsing/pemecatan
dapat diajukan oleh 2 orang anggota.
2.
Skorsing/pemecatan
dilakukan setelah diberikan peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal
yang luar biasa.
3.
Skorsing/pemecatan
dilakukan olah Pengurus Cabang dan diketahui oleh Pengurus Besar.
Pasal 7
Kehilangan
Keanggotaan
Anggota akan kehilangan keanggotaan
apabila:
1.
Meninggal
dunia.
2.
Atas
permintaan sendiri.
3.
Diberhentikan
atau dipecat.
4.
Kembali
bermukim di Sulawesi Selatan sebelum masa studinya berakhir.
5.
Diberhentikan/dikeluarkan
lembaga pendidikan yang ditempati.
Pasal 8
Pembelaan
1.
Anggota
yang dikenakan skorsing atau pemecatan diberikan kesempatan membela diri dalam
Musyawarah Cabang atau forum yang disediakan untuk itu dan Pengurus Cabang
berkewajiban melaksanakannya.
2.
Keputusan
skorsing dan pemecatan yang diambil dalam Musyawarah Cabang, sah bila mana
dihadiri dan didukung oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3.
Prosedur
pembelaan diatur dalam suatu aturan khusus.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 9
1.
Musyawarah
Nasional adalah musyawarah utusan cabang.
2.
Musyawarah
Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3.
Musyawarah
Nasional dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
4.
Dalam
keadaan khusus/luar biasa, Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat MUNASLUB
dapat dilaksanakan jika Pengurus Besar menyimpang dari AD/ART.
5.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa MUNASLUB sebagai yang dimaksud pasal 10 ayat 4 sama dengan Musyawarah Besar dapat
dilaksanakan atas inisiatif satu Cabang dengan persetujuan minimal setengah
tambah satu jumlah seluruh Cabang.
Pasal 10
Kekuasaan
dan Wewenang
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggal dan Pedoman Pokok serta Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi dan Rekomendasi.
2.
Memilih
Formatur dan sekaligus menjadi Ketua Umum Pengurus Besar dan 2 (dua) orang Mide
Formatur yang secara bersama akan menyusun Pengurus Besar.
3.
Mengevaluasi
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Besar.
4.
Memilih
dan mengangkat Majelis Majelis Konsultasi.
5.
Mengevaluasi
Laporan Pertanggung Jawaban Majelis Konsultasi.
6.
Mensyahkan
cabang-cabang persiapan menjadi cabang definitif.
Pasal 11
Tata Tertib Musyawarah Nasional
1.
Peserta
Musyawarah Nasioonal terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
2.
Yang
dimaksud dengan;
a.
Peserta
penuh adalah utusan cabang.
b.
Peserta
peninjau adalah Pengurus Besar, Majelis Konsultasi, dan undangan.
3.
Musyawarah
Nasional dianggap sah apabila dihadiri setengah tambah satu dari jumlah Cabang.
4.
Apabila
pasal 12 ayat 3 tidak memenuhi syarat maka sidang diskorsing selama 15x2
menit dan selanjutnya dianggap sah.
5.
Musyawarah
Nasional dipimpin oleh presidium yang dipilih oleh dan dari peserta.
6.
Peserta
mempunyai hak suara dan hak berbicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak
bicara. Undangan mempunyai hak bicara setelah mendapat persetujuan dari
Musyawarah Nasional.
7.
Pengurus
Besar setelah dinyatakan demisioner mempunyai hak bicara.
B.
RAPAT PIMPINAN
Pasal 12
1.
Rapat
pimpinan di hadiri Pengurus Besar dan Pimpinan Cabang.
2.
Rapat
pimpinan diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali dalam periode kepengurusan
C.
MUSYAWARAH CABANG
Pasal 13
S t a t u s
1.
Musyawarah
Cabang merupakan musyawarah anggota cabang.
2.
Musyawarah
Cabang diadakan 1 (Satu) tahun sekali.
Pasal 14
Kekuasaan
/ Wewenang
1.
Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Kerja berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
dan Rekomendasi MUNAS.
2.
Mengevaluasi
Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang.
3.
Memilih
dan Menetapkan Formatur Ketua Cabang.
Pasal 15
Tata
Tertib Musyawarah Cabang
1.
Peserta
Musyawarah Cabang terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
Peserta penuh Musyawarah Cabang
adalah : Pengurus Cabang dan anggota cabang
Peserta
Peninjau adalah : Pengurus Besar, Undangan ditentukan oleh panitia cabang
2.
Musyawarah
Cabang dianggap sah bila mana dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
3.
Apabila
ayat 3 di atas tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 2 x 15 menit dan setelah
itu sidang dianggap sah.
5. Dalam keadaan khusus/luar biasa, Musyawarah
Cabang Luar Biasa disingkat MUSCABLUB
dapat dilaksanakan jika Pengurus Cabang menyimpang dari AD/ART.
6. Musyawarah Cabang Luar Biasa ( MUSCABLUB )
sebagai yang dimaksud pasal 15 ayat 5 sama dengan Musyawarah
Cabang dapat dilaksanakan atas inisiatif satu anggota dengan persetujuan
setengah tambah satu anggota dari jumlah seluruh anggota di Cabang
bersangkutan.
D.
PENGURUS BESAR
Pasal 16
S t a
t u s
1.
Pengurus
Basar adalah Lembaga Eksekutif tertinggi organisasi.
2.
Masa
Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
Pasal 17
Komposisi
Pengurus Besar
1.
Ketua
Umum dibantu oleh beberapa Ketua.
2.
Sekretaris
Jendral dibantu oleh beberapa sekretaris.
3.
Bendahara
Umum dibantu oleh beberapa Bendahara.
4.
Beberapa
Departemen sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
Tugas
dan Kewajiban
1.
Melaksanakan
ketentuan AD/ART serta Keputusan/Ketentuan Musyawarah Nasional.
2.
Menyampaikan
kepada seluruh Cabang segala keputusan dan perubahan serta hal lain yang
berhubungan dengan organisasi.
3.
Selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah Pengurus Besar terbentuk, Pengurus harus telah melakukan
serah terima jabatan.
4.
Memberikan
Laporan Pertanggungjawaban di depan Musyawarah Nasional.
5.
Seluruh
kebijakan yang diambil oleh Pengurus Besar IKAMI SULSEL selama periode
kepengurusannya disosialisasikan ke cabang-cabang selambat-lambatnya 1 minggu
sebelum Laporan Pertanggung Jawaban.
Pasal 19
Kriteria
Pengurus Besar
1.
Anggota
Biasa.
2.
Pernah
menjadi Pengurus Cabang dan atau anggota IKAMI SUL-SEL minimal 1 Tahun yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari cabang yang bersangkutan.
3.
Tidak
Menjadi Pengurus Besar maksimal 2 (dua) periode,
4.
Tidak
terdaftar di salah satu Partai Politik.
E.
PENGURUS CABANG
Pasal 20
Status
dan Syarat
1.
Status
Cabang merupakan suatu kesatuan yang dibentuk disebuah kota/daerah yang
memiliki lembaga pendidikan perguruan
tinggi PT/PTS dan SLTP/SLTA-SMK.
2.
Syarat
mendirikan Cabang sekurang-kurangnya memiliki 50 anggota biasa.
3.
Selama
masa transisi/persiapan pendirian cabang defenitif setelah mendapat laporan
dari Pengurus Besar.
4.
Pengurus
Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Besar.
5.
Komposisi
Kepengurusan di tingkat Cabang disesuaikan dengan kebutuhan cabang yang
bersangkutan.
6.
Masa
bakti Pengurus Cabang selama 2 (dua) tahun.
7.
Pengurus
Cabang dipilih dari anggota biasa.
8.
Selambat-lambatnya
satu bulan setelah Pengurus Cabang yang baru terbentuk, Pengurus Cabang
Demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 21
Tugas
dan Kewajiban
1.
Pengurus
Cabang memberikan Laporan Kepada Pengurus Besar sekali dalam 6 (enam) bulan.
2.
Pengurus
Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
BAB III
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 22
Status
Koordinator Wilayah adalah lembaga
koordinasi antara PB dan Pengurus Cabang sesuai Wilayah Kebutuhan.
Pasal 23
Komposisi
Koordinator Wilayah terdiri dari
beberapa Cabang yang disertai oleh surat rekomendasi dari Cabang-Cabang
tersebut.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang
A.
Tugas
: Mengkoordinasikan beberapa utusan antara Pengurus Besar dan Pengurus Cabang.
B.
Kewajiban
: Membantu Pengurus Besar dalam Mengaftifkan kembali cabang-cabang yang
dianggap vakum.
Pasal 25
Kriteria Koordinator Wilayah
A.
Berbentuk
Presidium
B.
Masa
Jabatan disesuaikan dengan Masa Jabatan Pengurus Besar.
BAB IV
MAJELIS KONSULTASI
Pasal 26
Status dan kedudukan
1.
Majelis
Konsultasi merupakan Badan Konsultasi ditingkat Pusat;
2.
Majelis
Konsultasi berkedudukan mengikuti Ketua umum terpilih.
3.
Majelis
Konsultasi mengadakan sidang sekurang-kurangnya 6 bulan kali dalam setahun.
4.
Masa
bakti Majelis Konsultasi disesuaikan dengan masa bakti Pengurus Besar.
Pasal 27
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Mengontrol
dan mengevaluasi kegiatan Pengurus Besar.
2.
Memberikan
saran kepada Pengurus Besar, diminta maupun tidak diminta.
3.
Bersama-sama
dengan Pengurus Besar mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
Pasal 28
Keanggotaan dan Pimpinan
1.
Mejelis
Konsultasi direkomendasikan oleh cabang dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional,
sebanyak-banyaknya mengikuti jumlah Regional yang ditentukan dalam Musyawarah Nasional.
2.
Keanggotaan
Majelis tidak dapat merangkap Pengurus Besar, Pengurus Cabang.
3.
Komposisi
Kepengurusan Majelis Konsultasi terdiri dari ; Sekretaris dan Anggota.
Sekretaris Majelis Konsultasi dipilih oleh Majelis Konsultasi dan disahkan oleh
Musyawarah Nasional.
Pasal 29
Tata
Kerja dan Persidangan
1.
Seluruh
aktivitas Majelis dilaksanakan dari dan oleh Anggota Majelis.
2.
Persidangan
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam enam bulan.
3.
Petunjuk
pelaksanaan tata cara penyampaian usul dan saran kepada Pengurus Besar,
ditetapkan oleh Anggota Majelis.
4.
Sidang
pleno Majelis Anggota adalah inisiatif dari Anggota Majelis.
5.
Sidang
pleno Majelis Konsultasi adalah Sidang Anggota yang dihadiri oleh Pleno
Pengurus Besar.
6.
Apabila
dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan Pengurus Besar IKAMI SULSEL belum
melaksanakan Keputusan Mubes, maka Majelis Konsultasi dapat melaksanakan Sidang
Pleno.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 30
Keuangan Organisasi
Keuangan
Organisasi diperoleh dari:
1.
Iuran
anggota.
2.
Sumbangan
alumni.
3.
Pemerintah
daerah.
4.
Sumbangan
donatur yang tidak mengikat.
5.
Usaha-usaha
lain yang sah dan halal.
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 27
Logo,
lambang dan atribut organisasi ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 28
1.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
2.
Jika
ada Rencana Perubahan Anggaran Rumah Tangga maka wajib disampaikan terlebih
dahulu kepada Pengurus Cabang.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 29
Pembubaran
organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 30
Kekayaan
organisasi diserahkan pada badan sosial jika pembubaran.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
1.
Setiap
anggota diwajibkan mengetahui isi dan makna AD/ART
2.
Setiap
anggota diwajibkan mentaati AD/ART ini, dan barang siapa yang melanggar akan
dikenakan sangksi organisasi sebagaimana diatur di dalam Musyawarah Nasional.
yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah AD/ART hasil dari MUNAS kemarin sudah di lokakaryakan atau setidaknya di informasikan kepada cabang2 IKAMI yang ada di Indonesia.
BalasHapusBenar sekali, kami yang berada di cabang merasa tidak diperhatikan
HapusBOLEH KAH SAYA MINTAK E-MAIL YANG RESMI DARI PB IKAMI, SAYA DARI PALEMBANG YANG BERADA DI JOMBANG
BalasHapusBoleh minta nomor WA PB IKAMI? Cabang Minahasa.
BalasHapusBisa minta nomor wa PB IKAMI? SAYA dari cabang Buru/Maluku/
BalasHapus